"Saya tidak takut dipenjara. Kalau dipenjara bersama, biar satu kamar sama mereka," kata Agustina Amprawati di halaman KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (21/4/2014).
Perempuan berjilbab yang akrab disapa Tina ini menegaskan, bahwa ia merupakan korban penipuan. Penyuapan dilakukan atas inisiatif terlapor yang menyatakan sanggup mengamankan suara dan menambah 5.000 per kecamatan.
"Saya tak takut dipenjara," ia kembali menegaskan. "Saya sudah dirugikan, ditipu," tandasnya.
Tina pun berharap penegak hukum segera memprotes kasus yang dilaporkannya. Ia menyatakan siap menjadi saksi di persidangan untuk 13 Ketua PPK.
"Saya niatnya membongkar. Resiko saya siap tanggung. Harapannya masyarakat mengetahuinya," tandasnya.
Sebelumnya Tina juga meminta proses rekapitulasi di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan dihentikan. Ia menilai Pileg di Kabupaten Pasuruan penuh kecurangan.
(bdh/bdh)