Didampingi tiga kuasa hukum, Mundjirin mulai menjalani sidang pukul 10.50 WIB di ruang sidang utama. Sebelum menjalani sidang, ia sempat menyatakan kesiapannya untuk duduk di kursi pesakitan.
"Siap, siap menghadapi persidangan ini," kata Mundjirin, Senin (21/4/2014).
Mundjirin dianggap melanggar Pasal 301 Jo Pasal 89 UU No.8 Tahun 2012 karena pada 22 Maret 2014 lalu karena melakukan kampanye dialogis di Pasar Bandarjo Ungaran. Politikus yang diusung PDIP, Demokrat, PAN dan Hanura ini berbicara menggunakan megaphone agar warga memilih nomor 4 moncong putih presidennya Jokowi dan membagikan beras.
Dalam persidangan dengan terdakwa orang nomor satu di Kabupaten Semarang itu, disiapkan 12 saksi yang akan diperiksa dalam dua kali persidangan. Salah satunya adalah Senah, seorang pedagang tempat Munjirin membeli beras.
(alg/try)