Bupati Semarang Mundjirin Disidang karena Kampanye di Pasar

Bupati Semarang Mundjirin Disidang karena Kampanye di Pasar

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 11:20 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Bupati Semarang, Mundjirin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang terkait kasus pelanggaran pemilu. Datang mengenakan batik merah, Mundjirin terlihat tenang.

Didampingi tiga kuasa hukum, Mundjirin mulai menjalani sidang pukul 10.50 WIB di ruang sidang utama. Sebelum menjalani sidang, ia sempat menyatakan kesiapannya untuk duduk di kursi pesakitan.

"Siap, siap menghadapi persidangan ini," kata Mundjirin, Senin (21/4/2014).

Mundjirin dianggap melanggar Pasal 301 Jo Pasal 89 UU No.8 Tahun 2012 karena pada 22 Maret 2014 lalu karena melakukan kampanye dialogis di Pasar Bandarjo Ungaran. Politikus yang diusung PDIP, Demokrat, PAN dan Hanura ini berbicara menggunakan megaphone agar warga memilih nomor 4 moncong putih presidennya Jokowi dan membagikan beras.

Dalam persidangan dengan terdakwa orang nomor satu di Kabupaten Semarang itu, disiapkan 12 saksi yang akan diperiksa dalam dua kali persidangan. Salah satunya adalah Senah, seorang pedagang tempat Munjirin membeli beras.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads