Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, bisa saja Agustina dijerat pasal penyuapan. Namun saat ini pihaknya masih berkonsentrasi pada laporan caleg DPRD Jawa Timur tersebut.
"Dari laporan yang saya terima dan pemeriksaan pelapor (Agustina), ia adalah korban. Kami menduga yang berinisiatif adalah PPK," kata Suryono Pane, Minggu (20/4/2014).
Menurut keterangan pelapor, pemberian uang Rp 116 juta dan satu motor Mega Pro kepada 13 Katua PPK, tersebut bermula saat ia bertemu dengan salah satu anggota PPK. Dari pertemuan tersebut, pelapor kemudian dipertemukan dengan Ketua PPK di 13 kecamatan.
Pertemuan tersebut dilakukan beberapa kali hingga pelapor dijanjikan suaranya akan diamankan serta mendapat tambahan 5.000 setiap kecamatan di 13 kecamatan. Untuk itu, lanjut Suryono, pelapor harus membayarkan sejumlah uang kepada 13 Ketua PPK tersebut. Nominal yang disepakati Rp 116 juta dibagi rata.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap mulai 17 Maret 2014 hingga sehari menjelang hari pencoblosan. Masih menurut Suryono, uang tersebut diserahkan di Posko Pemenangan Agustina di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan.
"Bila terbukti para Ketua PPK ini melanggar kode etik dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, maka pelapor tidak bisa dijerat karena merupakan korban," jelas Suryono.
Saat ini pihaknya masih menunggu proses rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Pasuruan selesai untuk memeriksa 13 Ketua PPK yang dilaporkan tersebut. Pihaknya menjamin akan memproses kasus ini sampai tuntas dan transparan namun tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Kami memegang asas praduga tak bersalah. Ini kan masih laporan. Saat ini para terlapor masih sibuk rekapitulasi suara, kami tak akan mengganggu. Secepatnya setelah proses rekap selesai akan kami periksa," terang pria berkepala plontos ini.
Suryono juga mengatakan, gagalnya penggelembungan suara yang dijanjikan pada pelapor tak lepas dari ketatnya pengawasan anggota Panwaslu di lapangan. "Kegagalan mereka melakukan pengelubungan karena ketatnya pengawas di lapangan," pungkasnya.
(bdh/bdh)