"Ya otomatis karena semua (keputusan) tidak dijalankan menurut konstitusi AD/ART," kata Suharso Monoarfa yang oleh SDA telah dipecat ini, kepada detikcom, Minggu (20/4/2014).
"Jadi Rapimnas memperbaiki dan mengkoreksi keputusan lain termasuk mengkoreksi sanksi kepada Ketua Umum dari memberi peringatan menjadi pemberhentian sementara," imbuhnya.
Suharso menilai Suryadharma selaku ketua umum bertindak otoriter dengan mengambil keputusan secara sepihak, padahal PPP sebagai partai punya aturan dan konstitusi yang jelas untuk menjadi acuan dalam mengambil keputusan.
"Jadi kami bukan anti Prabowo bukan anti Gerindra, kami ingin mengedepankan konstitusi partai yang benar. Pak Ketua Umum mengatakan seolah sudah sesuai AD/ART, itu kan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik karena meski darurat ada pasal-pasalnya dalam AD/ART," tegas Suharso.
(bal/nrl)