"Sementara ini yang diperoleh petugas di kamar warga binaan di antaranya handphone, senjata tajam, dan komputer tablet. Barang seperti ini dilarang masuk kamar penghuni," ucap Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Ibnu Chuldun di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Sabtu (19/4/2014).
Temuan barang terlarang itu diperlihatkan Ibnu kepada wartawan. Barang bukti tersebut diperoleh di blok Timur yang dihuni narapidana kasus korupsi dan pidana umum.
Belum diketahui milik siapa saja benda-benda ini. Kalapas Sukamiskin Giri Purbadi menyebut pihaknya masih merekap temuan tersebut. Sejumlah barang hasil penggeledahan yang dipamerkan itu terlihat sejumlah garpu, sendok, gunting, pisau, dan obeng.
"Milik siapa saja barangnya masih kami data," kata Giri.
Pantauan di lokasi, sedikitnya 85 petugas gabungan berpencar menyisir blok Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Operasi rutin ini mengejutkan para penghuni penjara yang mayoritas baru bangun tidur.
Kamar koruptor yang sempat digeledah antara lain kamar M.Nazarudin dan Gayus Tambunan.
"Ada 520 kamar di tempat ini. Dari jumlah kamar tersebut 323 di antaranya kamar penghuni kasus korupsi," tutur Giri menambahkan.
(bbn/fdn)