Riak konflik internal dimulai dari hasil perolehan suara PPP yang tidak menggembirakan. Adalah Waketum PPP Emron Pangkapi yang mulai menyuarakan gagalnya PPP meraih hasil maksimal di Pileg. Emron menuding Suryadharma menjadi penyebab kecilnya perolehan suara PPP.
Manuver Suryadharma dengan menghadiri kampanye terbuka Gerindra dianggap jadi biang kerok rontoknya suara partai berlambang Kabah. Alasannya, kehadiran Suryadharma di tengah para petinggi Gerindra malah menyurutkan pengurus dan simpatisan di daerah untuk maksimal memperjuangan kemenangan partai.
Tudingan Emron dibalas santai Suryadharma. Tapi tiba-tiba, Suryadharma bersama Wasekjen Syaifullah Tamliha mengeluarkan surat keputusan pemecatan Waketum Suharso Monoarfa dan sejumlah pengurus DPW termasuk reposisi Romi dari jabatan Sekjen memnjadi hanya Ketua DPP.
Mereka dianggap melanggar AD/ART karena dianggap hendak melakukan 'makar'. Kubu Romi Cs tak tinggal diam. Beberapa jam setelah deklarasi Suryadharma dengan Prabowo, mereka berkumpul bersama 25 pengurus dan sejumlah petinggi seperti Lukman Hakim Syaifuddin, Suharso termasuk Emron.
Ada 9 poin hasil rapat pengurus yang baru selesai pukul 01.35 WIB ini. Apa saja 'pembalasan' yang dilakukan ke kubu Suryadharma?
|
1. Dukungan Suryadharma ke Prabowo Ilegal
Rapat elite penentang Suryadharma
|
"Dengan demikian pernyataan dukungan yang disampaikan oleh Suryadharma Ali kepada Prabowo Subianto, pada hari Jumat (18/4) bertentangan dengan AD/ART partai, dengan demikian batal demi hukum," kata Romi di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakpus.
1. Dukungan Suryadharma ke Prabowo Ilegal
Rapat elite penentang Suryadharma
|
"Dengan demikian pernyataan dukungan yang disampaikan oleh Suryadharma Ali kepada Prabowo Subianto, pada hari Jumat (18/4) bertentangan dengan AD/ART partai, dengan demikian batal demi hukum," kata Romi di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakpus.
2. Gelar Rapimnas Tentukan Nasib Suryadharma
|
Kubu Romi Cs sepakat mengeluarkanperingatan pertama kepada Suryadharma. Rencananya siang ini PPP menggelar Rapimnas. Selain membahas koalisi, Rapimnas akan menyinggung nasib Suryadharma.
"Kepemimpinan Rapimnas besok mempunyai hak dan kewenangan, salah satunya Pasal 10 AD/ART tentang pemberhentian," kata Emron Pangkapi.
2. Gelar Rapimnas Tentukan Nasib Suryadharma
|
Kubu Romi Cs sepakat mengeluarkanperingatan pertama kepada Suryadharma. Rencananya siang ini PPP menggelar Rapimnas. Selain membahas koalisi, Rapimnas akan menyinggung nasib Suryadharma.
"Kepemimpinan Rapimnas besok mempunyai hak dan kewenangan, salah satunya Pasal 10 AD/ART tentang pemberhentian," kata Emron Pangkapi.
3. Sebut Surat Pemecatan Suharso Cs Tidak Sah
SK pemecatan
|
Keempat orang yang dipecat Suryadharma adalah Suharso Monoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara dan Awaluddin. Berdasarkan rapat Pengurus Harian DPP PPP, sebagai prosedur pemecatan, juga tidak ditempuh.
"Sehingga kalaupun ada surat yang beredar, berarti itu surat ilegal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata pria yang akrab disapa Romy itu melalui keterangan tertulisnya.
3. Sebut Surat Pemecatan Suharso Cs Tidak Sah
SK pemecatan
|
Keempat orang yang dipecat Suryadharma adalah Suharso Monoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara dan Awaluddin. Berdasarkan rapat Pengurus Harian DPP PPP, sebagai prosedur pemecatan, juga tidak ditempuh.
"Sehingga kalaupun ada surat yang beredar, berarti itu surat ilegal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata pria yang akrab disapa Romy itu melalui keterangan tertulisnya.
4. Kembali Soroti Djan Faridz
|
"Djan Faridz adalah anggota biasa PPP dan tidak terdaftar sama sekali sebagai pengurus DPP," tegas Emron Pangkapi.
Pengangkatan Djan sebagai Waketum juga dinyatakan tak melewati mekanisme yang sudah disepakati, alias pelanggaran.
"Memberikan peringatan keras pada saudara Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidak boleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan," kata Romi.
4. Kembali Soroti Djan Faridz
|
"Djan Faridz adalah anggota biasa PPP dan tidak terdaftar sama sekali sebagai pengurus DPP," tegas Emron Pangkapi.
Pengangkatan Djan sebagai Waketum juga dinyatakan tak melewati mekanisme yang sudah disepakati, alias pelanggaran.
"Memberikan peringatan keras pada saudara Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidak boleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan," kata Romi.
Halaman 2 dari 10