Disangka Sebabkan Kapal Korsel Tenggelam, Lee Terancam Penjara Seumur Hidup

Disangka Sebabkan Kapal Korsel Tenggelam, Lee Terancam Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Sabtu, 19 Apr 2014 05:40 WIB
Foto: Reuters
Jindo, -

Lee Joon Seok, kapten kapal feri Korea Selatan yang tenggelam menghadapi proses hukum. Lee terancam pidana penjara seumur hidup karena dianggap menjadi penyebab tenggelamnya kapal yang menewaskan 29 orang.

Dikutip CNN dari media pemerintah setempat, Sabtu (19/4/2014), Lee disangka karena meninggalkan tanggung jawabnya dengan meninggalkan kapal, lalai, menyebabkan orang lain cedera, tidak melakukan kontak penyelamatan dengan kapal lain dan melanggar hukum kelautan.

"Lee didakwa menjadi penyebab tenggelamnya kapal Sewol karena tidak memperlambat kecepatan saat berlayar di rute sempit," kata jaksa Lee Bong-Chang seperti ditulis Yonhap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Lee dianggap tidak menjalankan prosedur benar untuk memandu penumpang menyelamatkan diri sehingga menyebabkan para penumpang meninggal atau terluka.

Bila terbukti bersalah, Lee akan menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Jae-Eok Park, jaksa dari Korsel mengatakan Lee tidak berada di ruang kemudi ketika kapal mulai tenggelam. "Tidak jelas dimana dia ketika kecelakaan itu terjadi," ujarnya.Β 

(fdn/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads