Ini 9 Poin Hasil Rapat Elite PPP Penentang Suryadharma

Ini 9 Poin Hasil Rapat Elite PPP Penentang Suryadharma

- detikNews
Sabtu, 19 Apr 2014 03:26 WIB
Rapat elite PPP penentang Suryadharma Ali (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Sejumlah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bergerak cepat usai ketumnya Suryadharma Ali mendeklarasikan dukungan ke capres Partai Gerindra Prabowo Subianto. Mereka sepakat memberi peringatan pertama ke Suryadharma atas manuver koalisi dengan Gerindra.

Rapat pengurus harian ini dipimpin Sekjen PPP Romahurmuziy di lantai 3 kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Jumat (18/4) malam. Rapat yang dihadiri Waketum Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Syaifuddin dan 25 orang pengurus partai lainnya baru berakhir sekitar pukul 01.35 WIB, Sabtu (19/4/2014).

Berikut 9 poin hasil rapat pengurus harian yang dipimpin Romi:

1. Bahwa kehadiran dan orasi politik ketua umum DPP PPP Suryadharma Ali dalam kampanye terbuka Partai Gerindra 23 Maret di Stadion Utama Gelora Bung Karno adalah langkah politik yang salah, melanggar etika/fatsun politik, mempertontonkan perilaku politik yang over acting, meruntuhkan moral kader partai di semua tingkatan.

Merupakan perbuatan yang melanggar konstitusi (AD/ART) partai, menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan keputusan Mukernas II PPP, dan surat instruksi DPP PPP Nomor 1109/2013 tentang instruksi harian pemenangan pemilu.

2. Bahwa sampai saat ini PPP belum menentukan koalisi kepada partai dan capres manapun mengingat sesuai amanat Mukernas II PPP di Bandung. PPP akan menentukan arah koalisi pencapresan pada Rapimnas yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Dengan demikian pernyataan dukungan yang disampaikan oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali kepada Prabowo Subianto, pada hari Jumat (18/4/2014), bertentangan dengan AD/ART partai, batal demi hukum.

3. Menetapkan Penyelenggaraan Rapimnas hari Sabtu, 19 April 2014 dengan dihadiri oleh pengurus harian DPP PPP, Ketua DPW se-Indonesia, dan Ketua Majelis dan Ketua Mahkamah Partai, sebagaimana amanat Mukernas II di Bandung 7-9 Februari 2014.

4. Mengamanatkan pada Majelis Musyawarah DPP PPP, sesuai ketentuan pasal 56 Anggaran Rumah Tangga PPP secara bersama-sama sebagai satu-satunya pintu komunikasi politik PPP kepada partai-partai dan bakal capres/cawapres dalam rangka membangun koalisi pencapresan.

5. Menyatakan bahwa seluruh surat keputusan yang beredar terkait pemberhentian keanggotaan dan jabatan Suharso Monoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara dan Awaluddin tidak pernah ada karena:

- bertentangan dengan ketentuan konstitusi (AD / ART) PPP
- tidak pernah teradministrasi di kesekjenan DPP PPP
- bertentangan dengan semangat islah yang diputuskan oleh rapat PH Majelis Syariah DPP PPP tanggal 12 April 2014 di Lirboyo, Kediri.

6. Menyatakan bahwa pengangkatan saudara Djan Faridz sebagai Wakil Ketua Umum DPP PPP tidak pernah ada karena bertentangan dengan konstitusi (AD / ART) PPP, khususnya pasal 12 ART PPP.

7. Menyatakan bahwa reposisi Sekjen DPP PPP sebagaimana beredar yang disampaikan di media massa tidak pernah ada, karena bertentangan dengan konstitusi (AD/ART) partai.

8. Memberikan peringatan keras pada saudara Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidak boleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan.

9. Memberikan peringatan pertama kepada Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali agar tidak memposisikan dirinya di atas konstitusi partai, tetap pada jalur AD/ART PPP, tetap berada pada jalur konstitusi AD / ART dan prinsip perjuangan partai, demi menjalankan keputusan partai yang diambil secara sah


(dnu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads