"Saya dimintai keterangan terkait dengan TPPU terhadap Pak Anas, yaitu mengenai persoalan keterkaitan dengan kepemilikan izin tambang batubara," kata Isran usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Lahan tambang seluas 10.000 hektare tersebut berlokasi di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan dokumen yang ditunjukan penyidik, tanah tersebut milik PT Arina Kota Jaya dengan nama pemilih Syarifah dan Nur Fauziah.
"Saya tidak tahu corporate-nya di situ. Tapi yang pasti pemilik dalam aktanya memang tidak ada nama Anas," tutur pria 56 tahun yang sempat mengikuti konvensi Demokrat namun tidak lolos itu.
Isran menegaskan saat mengeluarkan izin ia tak pernah melihat dari partai mana. Termasuk saat mengeluarkan izin kepada PT Arina Kota Jaya itu 2010 silam.
"Sepanjang sesuai prosedur tetap saya keluarkan izin itu. Tidak ada pilih kasih karena ada kesepakatan diluar pekerjaan saya sehari-hari," ujar Isran.
"Keluarkan izin itu semuanya sama, tidak ada keterkaitan dengan siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab, bahkan juga dipertanyakan (oleh penyidik) apakah bupati selama mengelurakan izin-izin tambang itu menerima uang," lanjutnya.
(rna/ndr)