Kadiknas Jatim: Melanggar Hukum akan Diberi Sanksi

Kadiknas Jatim: Melanggar Hukum akan Diberi Sanksi

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2014 10:25 WIB
Surabaya - Kasus dua siswa di kawasan Sememi Benowo, menjual kunci jawaban soal Ujian Nasional (UN), mencederai upaya Dinas Pendidikan selama ini. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Harun mengaku kasus tersebut membuat motto 'UN Jujur' menjadi pudar.

Pihaknya berharap polisi segera menuntaskan kasus tersebut karena meresahkan banyak pihak. Lalu bagaimana kelulusan dua siswa yang diduga menyebarkan kunci jawaban UN? Harun dengan tegas akan memberikan sanksi. Namun tidak disebutkan sanksi apa yang akan diberikan.

"Benar atau salah itu urusan nomor dua. Yang pasti harus diusut tuntas. Mengenai sanksi, seperti yang disampaikan Pak Menteri (Mendikbud), apabila melanggar hukum maka akan diberi sanksi," kata Harun saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis (17/4/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, dua siswa SMA di Sememi, Benowo diamankan polisi. Mereka diduga menjadi otak penyebaran kunci jawaban soal UN di sekolahnya. Dua siswa itu menjual kunci jawaban UN per lembar Rp 150 ribu. Selain mereka berdua, polisi juga memeriksa siswa lain sebagai saksi.


(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.