Kedua terdakwa bebas karena telah menjalani masa hukuman yang telah mereka lakukan. Hukuman penjara 1 bulan 20 hari itu adalah vonis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Rabu (16/4/2014).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiatmoko mengatakan jika kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Kedua terdakwa harus menjalani hukuman kurungan penjara 1 bulan 20 hari. Atas putusan tersebut kedua terdakwa secara otomatis bebas karena telah menjalani masa hukuman 1 bulan 19 hari.
"Hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa telah merugikan orang lain. Hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum dan ada niatan baik dengan memberikan ganti rugi Rp 25 juta," ujar Bayu.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerimanya meski dengan berat hati. Kuasa hukum kedua terdakwa Edward Raimond dan Tito Suprianto juga menyatakan kekecewaannya. Alasannya, putusan itu telah membuat kliennya dalam posisi bersalah, padahal kasus tersebut murni kasus perdata (utang piutang).
Edward menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang persidangan. Salah satu contohnya adalah rumah yang berada di tangan terdakwa. Mengapa rumah itu ada di tangan terdakwa, karena pelapor memiliki hutang kepada terdakwa.
"Rumah itu adalah jaminan atas hutang yang hingga kini belum dibayar oleh pelapor. Buktinya adalah fax surat pengakuan hutang yang dikirim pelapor pada almarhum Jefry. Sayangnya fakta itu tak menjadi pertimbangan hakim," ujar Edward.
"Meski kecewa, kami tetap menghormati keputusan hakim," tandas Edward.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman mendakwa Emma Gajatri (44), warga rungkut Asri Tengah VII, yang juga istri dari Jefri Michael Pesik dan Pendeta Loeis Ery Lipesik (64), warga Mulyorejo Barat yang juga adik iparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. Mereka dilaporkan Agus Supriyanto (55), warga JL Rungkut Pandugo, karena dianggap telah menggelapkan rumahnya yang berada di Delta Asri Baru kav 88 Waru Sidoarjo.
(iwd/iwd)