"Pemutakhiran daftar pemilih pilpres berasal dari DPT pileg ditambah DPK (daftar pemilih khusus) dan DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan), ditambah data pemilih yang baru berusia 17 tahun dari Kemendagri," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (16/4/2014).
Mantan ketua KPU Jabar ini menguraikan, jumlah DPK pada Pileg lalu sebanyak 914.000 orang, sementara warga yang berusia 17 tahun hingga Pilpres 9 Juli 2014 menurut data Kemendagri ke KPU sebanyak 3,1 juta.
"Nanti kita verifikasi ke lapangan lagi, dibantu PPK, PPS bahkan mungkin KPPS. Jadi sekarang dalam rangka sinkronisasi, posisinya masih DPS," ujarnya.
Secara tahapan DPS pemilu presiden akan ditetapkan pada 11-12 Mei 2014, kemudian penetapan dan rekapitulasi DPT pada 3-13 Juni dan penetapan Daftar Pemilih Khusus pada 1-2 Juli.
"Dari sisi peraturan KPU (PKPU), yang harus kita siapkan PKPU dana kampanye, PKPU pemungutan suara, termasuk PKPU logistik dan lainnya," Ferry menjelaskan.
(bal/brn)