Vonis 5 bulan penjara tersebut dijatuhkan pada Kamis (10/4) lalu untuk tiga pelaku yaitu Maula Tuheteru, Kisman Sangadji dan AS.
"Divonis 5 bulan penjara tapi ketiganya kini telah bebas," ujar kuasa hukum para terdakwa Jamaludin Koedoeboen, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/4/2014).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada November 2013. Sejak saat itu pula dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Ketiga orang tersebut terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Menanggapi vonis majelis hakim, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding. Padahal hukuman 5 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 bulan.
"Tidak ada yang banding," ujar Jamaludin.
Pengrusakan ruang sidang tersebut dilakukan oleh para pelaku usai putusan sengketa pilkada Maluku. Ketiganya merupakan simpatisan dari salah satu calon wakil gubernur, Daud Sangadji.
(rna/asp)