Kasubbag Hukum Ignatius Hotlan menjelaskan sengketa tanah Tanjungsari berawal pembebasan tanah tahun 1973 untuk kepentingan pembangunan PT Darmo sebagai pengembang Perumahan Darmo Satelit. Saat itu, banyak warga yang belum dapat ganti rugi atas pembangunan. Bahkan sempat demo di kantor Kelurahan Tanjungsari.
"Kemudian Pemkot berusaha menyelesaikan masalah yang dihadapi warga kota, kemudian 2005 mengirim surat ke BPN Kota Surabaya untuk meninjau ulang atas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Darma Land," ungkap dia, Rabu (16/4/2014).
Karena mengajukan surat peninjauan ulang, PT Darma Land mengajukan gugatan terhadap surat walikota 2005 ke PTUN. "Pertama dinyatakan batal kemudian kami (pemkot) ajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi kami dimenangkan dan surat peninjauan ke BPN dianggap sah karena bukan kompetensi PTUN untuk mengadili sehingga gugatan PT Darma Land ditolak," lanjut Hotlan.
Menurut Hotlan, Pemkot Surabaya sudah mengambil berbagai upaya menyelesaikan sengketa tanah Tanjungsari antara warga dengan PT Darma Land dengan mengundang kedua belah pihak tapi deadlock. "Kami tidak berhenti di situ termasuk mengirim surat ke BPN Pusat untuk memfasilitasi hingga BPN 1 Kota Surabaya termasuk meminta peta topografi," tandasnya.
Risma dilaporkan ke Polda Jatim oleh dua ahli waris tanah Tanjungsari yang bersengketa dengan PT Darma Land sebagai pengembang Perumahan Darmo Satelit. Risma dianggap menyalahgunakan kekuasaan karena tidak mengeksekusi lahan seluas 37 hektar setelah Pemkot memenangkan gugatan PT Darma Land di tingkat MA.
PT Darma Land menggugat Pemkot karena mengajukan peninjauan ulang kepada BPN atas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Darma Land.
(fat/try)