"Tanah yang disengketakan tidak ada kaitannya dengan aset tapi murni antara warga dengan PT Darma Land. Pemkot hanya sebagai fasilitator antara warga dengan pihak pengembang PT Darma Land," kata Kabag Humas Pemkot, M Fikser, Rabu (16/4/2014).
Fikser menjelaskan Wali Kota Surabaya diperiksa Polda pada Senin (10/3/2014) lalu. Menurutnya, pemeriksaan Risma hanya sebagai saksi. "Ibu telah datang memenuhi panggilan dan menjelaskan bahwa langkah pemkot untuk membantu dan memfasilitasi warga dengan PT Darma Land," imbuhnya.
Ia menegaskan, sejauh ini Pemkot Surabaya hanya sebatas sebagai fasilitator. Jika masalah ganti rugi, kata Fikser bukan kewenangan pemkot. "Artinya Bu Walikota tidak menyalahgunakan kekuasaan karena sudah membantu dan memfasilitasi agar masalah sengketa tanah tuntas," lanjut dia.
Risma dilaporkan menyalahgunakan kekuasaan oleh dua ahli waris tanah Tanjungsari ke Polda Jatim. Dua ahli waris tersebut sedang bersengketa dengan PT Darma Land sebagai pihak pengembang Perumahan Darmo Satelit. Risma dinilai dua ahli warga tidak segera mengeksekusi lahan seluas 37 hektar setelah Pemkot memenangkan gugatan PT Darma Land ditingkat Mahkamah Agung.
PT Darma Land menggugat Pemkot karena mengajukan peninjauan ulang kepada BPN atas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Darma Land.
(fat/try)