"Ada 14 orang yang ditangkap. Rata-rata mereka ini pengedar. Dua di antaranya PNS, anggota Satpol PP," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, di kantornya Jl Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu (16/4/2014).
Operasi dilakukan seminggu terakhir. Dari ke 14 tersangka, polisi mengamankan 2 kilogram ganja, 2,5 gram sabu dan beberapa alat yang digunakan untuk mengedarkan dan menggunakan sabu.
"Dua PNS sudah dimintai keterangan. Sementara keduanya mengaku baru dua bulan memakai narkroba. Tapi keterangan ini tetap akan kita dalami," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111, subsider pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(try/try)