Pantauan detikcom, Rabu (16/4/2014), Ferry datang bersama dengan tahanan lainnya sekitar pukul 13.35 WIB. Eddies yang mengenakan jilbab warna pink itu langsung menyambut suaminya dan bercipika-cipiki.
Tampak raut wajah keduanya sumringah seolah lama tak berjumpa. Setelah itu, Ferry yang langsung digiring ke ruang tahanan sementara.
Eddies mengaku datang untuk melihat proses persidangan. Mengenai dakwaan jaksa pada Ferry dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Eddies menuturkan untuk menjalani saja.
"Dijalani saja. Kan proses persidangan masih berlanjut. Masih panjang," kata Eddies di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel.
Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan UU TPPU. Sang istri yang dikenal sebagai artis sinetron itu juga sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Ferry didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia juga dikenakan UU TPPU pasal 3 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(dha/aan)