Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setyono mengungkapkan, pihaknya bersama Bawaslu Jatim telah melakukan pengecekan 17 TPS di Desa Birah Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang. "Ada kejanggalan yang kami temukan," katanya pada detikcom melalui sambungan telepon seluler, Rabu (16/4/2014).
Tim yang terdiri dari Ketua Bawaslu Jatim, Ketua divisi penindakan Bawaslu Jatim, dan Kasibdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ansori hanya menemukan dua kejanggalan di 2 TPS dari 17 TPS yang diduga fiktif. Dua TPS itu yakni, TPS 8 dan 10.
"TPS nya ada, cuma di TPS 8 dan 10 setelah diklarifikasi TPS tidak memenuhi standar. Kemudian di cek TPS 14 memenuhi standar," imbuhnya.
Awi mengungkapkan dua TPS yang tidak memenuhi standar dikarenakan dalam TPS tersebut tidak terdapat meja, kursi untuk KPPS maupun anggota dan bagi masyarakat yang akan memilih.
Temuan kejanggalan selanjutnya, kata Awi yakni formulir C1 yang tidak ada tanda tangan saksi. Padahal dari keterangan Ketua KPPS TPS 8 dan 10 dalam pelaksanaannya ada saksi. "Keterangan KPPS ada saksi namun faktanya di formulir C1 tanda tangan saksi kosong kemudian kartu suara 100 persen mencoblos salah satu caleg kabupaten dari Hanura," ungkap dia.
Dari temuan tersebut, lanjut dia, pihaknya bersama Bawaslu Jatim langsung melakukan rapat semalam dan merekomendasikan ke KPU Jatim agar melakukan pemungutan suara ulang. "Keputusan rapat semalam dilakukan pemungutan ulang cuma tanggal pelaksanaannya belum diputuskan," pungkas Awi.
(bdh/bdh)