Dari pengamatan detikcom, Selasa (15/4/2014), saat memasuki ruang sidang, Kolor Ijo yang telah merenggut kegadisan puluhan wanita ini sempat menangis histeris. Bahkan di dalam ruang sidang pun, terdakwa tak henti-hentinya sesenggukan manangis.
Sidang yang diketuai hakim Putu Agus Wiranata digelar secara tertutup, karena kasus asusila. Sidang sendiri hanya berjalan sekitar 10 menit dan sidang ditunda minggu depan. "Terdakwa meminta ada penasehat hukum," kata Putu.
Jaksa penuntut umum, Muhamad Hendra menyebutkan, terdakwa didakwa pasal akumulatif yaitu Pasal 363 tentang pencurian dan pasal 285 tentang memaksa perempuan bersetubuh di luar nikah. "Terdakwa dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 16 tahun penjara," tutur Hendra.
Kasus pemerkosaan dan pencurian yang dilakukan Kolor Ijo terungkapnya setelah dilakukan penyidikan terhadap korban warga Perumahan Kopian Kota Probolinggo, 19 Januari 2014 lalu.
Selanjutnya polisi berhasil mengendus siapa dalang pelaku teror Kolor Ijo yang selama beberapa bulan meresahkan warga. Hasil dari penyelidikan polisi, pelaku telah memperkosa sekitar 40 wanita.
(bdh/bdh)