Anggota KPPS Dihukum 15 Hari Gara-gara Menempeleng Warga

Anggota KPPS Dihukum 15 Hari Gara-gara Menempeleng Warga

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 17:25 WIB
Bondowoso - Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso menjatuhkan vonis 15 hari kurungan penjara terhadap Sokib (40). Anggota KPPS Desa Kabuaran, Kecamatan Grujugan, ini dinyatakan bersalah karena menempeleng seorang saudara pencoblos.

Menurut salah seorang majelis hakim, Basman SH, terdakwa Sukib terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Abdul Hamid (32), warga desa setempat saat pelaksanaan coblosan Pemilu 9 April 2014 lalu.

"Oleh karenanya, kami menjatuhkan vonis 15 hari kurungan penjara pada pelaku," kata Basman, kepada detikcom seusai sidang, Selasa (15/4/2014).

Mula kejadian itu berawal saat Buana (60), warga setempat, hendak mencoblos di TPS. Dia bermaksud memilih PDIP. Karena Buana buta huruf, Sokib yang juga anggota KPPS lantas berinisiatif membimbing. Hanya saja, saat sudah berada di dalam bilik suara tangan Buana bukan diarahkan ke gambar PDIP, tapi ke PPP.

Buana kemudian pulang. Sesampainya di rumah, dia menuturkan hal itu ke Abdul Hamid, salah seorang anggota keluarganya. Tak terima atas kejadian itu, Abdul Hamid lalu mendatangi TPS.

Cek cok mulut pun kemudian terjadi antara Abdul Hamid dan Sokib. Entah bagaimana muasalnya, Sokip lantas memukul wajah Abdul Hamid hingga beberapa kali. Korbanpun lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.