Indra telah mengabdi selama 11 tahun sebagai sopir Konsulat AS di Medan, Sumatera Utara dan dipecat pada 26 Juli 2011 lalu. Atas hal itu, Indra mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Sempat tidak diterima gugatannya, Indra lalu dimenangkan MA pada 2 April 2013. Namun hingga saat ini, Indra belum juga mendapatkan haknya.
"Belum ada," ujar Indra kepada detikcom, Selasa (15/4/2014).
Pria berusia 41 tahun ini mengaku alasan Konsulat AS memecat dirinya karena adanya tuduhan penyalahgunaan data oleh dirinya. Akan tetapi tuduhan ini hanya sepihak. Surat dari kuasa hukumnya dikembalikan oleh Konsulat AS.
"Malah waktu dengan pengacara dari LBH melayangkan surat ke konsulat itu dikembalikan begitu. Menurut mereka, alamat yang dituju orangnya sudah tidak bekerja lagi di sana," ujar pria beranak empat ini.
Kini Indra berjuang menghidupi anak-anaknya sendirian pasca istri keduanya Susi Triana meninggal seminggu setelah dirinya dipecat. Istri pertamanya telah meninggal pada 2008 karena kanker payudara.
"Surat itu dilayangkan ke Kedubes pada bulan Maret 2014. Tapi yang di Kedubes AS Jakarta saja kayaknya anteng-anteng saja," tutup Indra.
Sementara itu, Kedubes AS menyatakan masih mendalami kasus ini. Juru bicara Kedubes AS, Troy Pederson, mengaku mempelajari kasus ini berdasarkan hukum internasional dan bekerja sama dengan lembaga pemerintahan di Indonesia.
"Kami masih mendalami kasus tersebut dalam konteks hukum internasional yang berlaku dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah Indonesia terkait," ujar Troy.
(vid/asp)