Nur kemudian mendatangi KJRI setelah sempat takut karena statusnya yang merupakan TKI ilegal. KJRI lalu mengupayakan bantuan hukum bagi perempuan berusia 39 tahun tersebut.
"Saat ini Nurjamilah telah berada dan ditampung di rumah perlindungan KJRI Jeddah," kata Pelaksana Fungsi Pensosbud β KJRI Jeddah, Syarif Shahabudin dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (13/4/2014).
Menurut Syarif, kondisi kejiwaan Nur saat ini baik dan stabil. Luka di bagian wajah akibat ditempeli setrika oleh sang majikan juga berangsur-angsur telah pulih. Namun hingga saat ini pihak KJRI belum menemukan secara pasti di mana lokasi tempat tinggal majikan yang menyiksa Nur selama ini.
"Tidak diketahui identitas serta alamat majikan untuk proses penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang," ujarnya.
Namun KJRI tetap berusaha mencari keterangan dari WNI Overstayer atas nama Carmi binti Sudin Yunus. Di mana perempuan tersebutlah yang menjadi penghubung antara Nur dengan majikan ke 5 nya tersebut.
"Selain itu, KJRI juga telah menghubungi majikan pertama di Tabuk atas nama Ahmad Aid al-
Athawi untuk mengupayakan pembayaran sisa gaji 4 bulan yang belum dibayarkan," kata Syarif.
Menurutnya, Nurjamilah telah overstay selama 3 tahun di Arab Saudi. Ia diberangkatkan oleh PT Tritunggal Nuansa Pritamatama pada bulan Agustus tahun 2010. Saat itu NUr ditempatkan kepada salah seorang majikan yang beralamat di Tabuk.
"Yang bersangkutan hanya bertahan bekerja selama 9 bulan dengan sisa 4 bulan gaji yang belum dibayarkan. Nurjamilah kabur dan selanjutnya bekerja secara ilegal kepada beberapa majikan di Jeddah yang tidak diketahui nama dan alamatnya secara jelas," ucapnya.
Untuk itu, KJRI menghubungi majikan pertama Nurjamilah di Tabuk atas nama Ahmad Aid al-Athawi untuk mengupayakan pembayaran sisa gaji 4 bulan yang belum dibayarkan.
(kff/mok)