Penggelembungan suara itu terjadi karena petugas KPPS menghitung ganda surat suara yang dicoblos antara parpol dan caleg, sehingga suara menggelembung hingga 2 kali lipat dari daftar pemilih tetap.
ketidakpahaman penghitungan petugas KPPS itu diakui oleh KPUD Kediri hingga menyebabkan salah penghitungan.
"Ini semua semata-mata karena KPPS tidak memahami teknis menghitung memilih atau mencoblos, yang seharusnya jika terdapat 2 coblosan pada surat suara dihitung 1 suara dan dimasukkan pada caleg, namun KPPS mengitungnya 2," kata ketua KPUD Kabupaten Kediri Agus Edi Winarto, Jumat (11/4/2014).
Menyikapi hal tersebut, Panwaslu Kabupaten Kediri mengundang KPUD Kabupaten Kediri untuk membahas dan meminta klarifikasi terkait kekacauan tersebut.
"Sementara dari pembahasan yang kita lakukan tadi belum kita temukan kecurangan-kecurangan terkait penggelembungan suara di 5 wilayah kami. Semuanya murni karena ketidak pahaman petugas KPPS," terang Muji Hardjito, ketua Panwaslu Kabupaten Kediri.
"KPUD mengaku sudah memberikan pemahaman, ini semua murni kesalahan KPPS, mungkin lelah atau kurang memperhatikan pada saat pembinaan diberikan," lanjut Hardjito.
(bdh/bdh)