Komplotan yang digawangi oleh duet Alias (25) dan Bedu (25) ternyata berjalan secara teroganisir. Keduanya merekrut 3 anak buah yaitu Subhan, Supriyadi dan Wawan sejak 2010 silam. Dari sebuah kontrakan di Jalan Mina Bakti, Cikare, Ciomas, Bogor, mereka berlima melancarkan aksinya menipu dengan mengirimkan SMS ke ratusan nomor acak.
'SEGERA DAPATKAN E-TIKET PESAWAT PENERBANGAN DOMESTIK DAN INTERNASIONAL MURAH. UNTUK INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KE NOMOR 08531279XXXX atau KUNJUNGI WEBSITE www.asiatravel.com'
"Dalam sehari mengirim 300 ribu SMS ke nomor HP secara acak," dakwa jaksa seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4/2014).
Jika ada korban yang menelepon dan akan memesan tiket, mulai lah pelaku menjalankan aksinya. Penerima berpura-pura sebagai operator agen travel dan memintra transfer uang ke komplotan tersebut untuk pembayaran. Tapi pada kenyatannya, mereka tidak pernah memesan tiket pesawat ke maskapai atas nama korban. Aksi ini telah berjalan 3 tahun lamanya dan dengan keuntungan Rp 700 ribuan per harinya. Keuntungan itu sudah dipotong biaya SMS, telepon, hingga gaji pegawai.
Aksi ini mulai tercium anggota Polda Metro Jaya. Lantas digelarlah penyelidikan dan penyidikan hingga bisa meringkus komplotan yang hanya lulusan SD itu. Alias dan Bedu pun duduk di kursi pesakitan. Ketiganya lalu dihukum karena melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan," putus majelis PN Jaksel dengan majelis hakim yang terdiri Syaifoni, Pranoto dan Yuningtyas Upiek Kartikawati pada 18 Juni 2013 silam.
(asp/try)