"Tidak ada pemilu ulang di 5 TPS itu. Ini sesuai dengan surat edaran (SE) KPU RI nomer 275, terkait mekanisme jika terjadi salah surat suara yang tercoblos. Sebab kotak suara tidak dibuka dan belum dihitung. Sehingga surat suara dianggap hangus," ujar Komisioner KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat kepada detikcom, Kamis (10/4/2014).
Menurutnya, setelah kejadian tertukarnya surat suara yang terlanjur dicoblos ini, KPPS tidak berani melakukan penghitungan surat suara untuk DPRD Kab.Banyuwangi. Alasannya, lantaran kemarin, KPU Banyuwangi mengaku masih menunggu instruksi dari KPU pusat terkait permasalahan tersebut.
"Memang kita instruksikan untuk dihentikan, dan kemarin kita nunggu surat edaran KPU RI. Dan itu masih dugaan, makanya kita dinihari bersama dengan Panwaslu dan beberapa perwakilan parpol membuka kotak suara itu," tambahnya.
Irfan menambahkan, hasil dari dibukanya kotak suara itu, hanya 58 surat suara yang tertukar dari Dapil 3 Banyuwangi. Antara lain TPS 5 terdapat surat suara tertukar dan tercoblos ada 5 surat suara, TPS 10 terdapat 24 lembar surat suara, TPS 20 terdapat 9 lembar surat suara, TPS 7 terdapat 16 lembar surat suara
"Di TPS 4 malah kosong tidak ada surat suara tertukar yang kadung dicoblos. Total 58 lembar surat suara tertukar yang sudah di coblos," tandasnya.
Sementara itu, Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Gambiran membantah jika terjadi salah cetak surat suara Dapil 4 di 5 TPS di Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Namun PPK mengakui ada surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar. Surat suara DPRD Banyuwangi Dapil 3 terselip diwilayah Dapil 4 Kabupaten Banyuwangi.
"Bukan salah cetak, tapi hanya kertas suara yang tertukar antar dapil. Dan ini masalah nasional banyak terjadi di Indonesia," ujar salah satu PPK Gambiran, Imam Muhayat, pada detikcom, Rabu (9/4/2014) malam kemarin.
Imam mengakui jika tertukarnya surat suara ini sempat membuat situasi kisruh. Beberapa caleg di dapil 4 protes keras lantaran tertukarnya kertas suara tersebut. Akhirnya pemungutan suara di 5 TPS tersebut dihentikan sementara.
Sementara terkait penghitungan suara di 5 TPS tersebut, kata Imam, tetap dilakukan untuk kotak suara DPR RI, DPRD Propinsi dan DPD. Sementara untuk DPRD Kabupaten Banyuwangi tidak dilakukan. Sesuai dengan instruksi KPU Banyuwangi 5 kotak suara dari 5 TPS bermasalah tersebut dipending penghitungannya.
(bdh/bdh)