Kecurangan Rekapitulasi Suara Diduga Terjadi di Mojokerto

Kecurangan Rekapitulasi Suara Diduga Terjadi di Mojokerto

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 20:15 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Dugaan kecurangan dalam rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif (pileg) terjadi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 9 dan TPS 5 Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Perolehan suara partai politik dan caleg (calon anggota legislatif) diduga dicoret dan dihilangkan saat rekapitulasi di PPS (Panitia Pemungutan Suara) desa setempat.

Seperti yang terjadi di TPS 9 Dusun Glatik, Desa Wates Negoro. Salah satu tim sukses PDIP, Suliyono mengatakan, perolehan suara partai dan caleg DPR RI dari partai PDI P di TPS tersebut sejumlah 20 suara. Namun saat rekapitulasi di PPS, perolehan suara tersebut dicoret menjadi 10 suara.

"Berdasar perhitungan di TPS 9 di balai dusun Glatik sempat kami catat perolehan partai 5 suara, Mindo Sianipar 3 suara, Sadarestuwati 11 suara, Ida Bagus Nugroho 1 suara. Total perolehan harusnya 20 suara. Namun saat rekapitulasi di PPS, dalam formulir C1 dicoret menjadi 10 suara," jelas Suliyono kepada detikcom, Kamis (10/4/2014) sore.

Sarmuji, caleg dapil II nomor urut 2 dari partai PBB juga mngeluhkan hal yang sama. Bahkan perolehan suara untuknya di TPS 5 Desa Wates Negoro dihilangkan sama sekali saat rekapitulasi suara di PPS setempat.

"Saya memang tidak pakai saksi di TPS 5, namun tim saya ada yang menyaksikan waktu penghitungan di TPS saya memperoleh 32 suara. Namun saat rekapitulasi di PPS, suara saya dihilangkan," ungkapnya.

Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Miskanto mengaku sudah menerima laporan terkait dugaan kecurangan ini. Menurutnya, indikasi sementara terjadi perbedaan pemahaman antara petugas KPPS dengan PPS terkait cara merekap perolehan suara.

"Kami sudah perintahkan Panwascam dan PPL (pengawas pemilu lapangan) untuk merekomendasikan penghitungan ulang di dua TPS tersebut sore ini," tandasnya.

Indikasi sementara, Miskanto menambahkan, satu surat suara yang dicoblos pada gambar partai dan calegnya, saat penghitungan suara oleh petugas TPS dimasukkan ke suara partai dan suara caleg. Sehingga ada satu suara yang dicatat dobel di formulir C1 Plano.

Saat ditanya kenapa tidak terjadi terhadap partai lain, Miskanto menjawab karena faktor ketidak sengajaan petugas TPS. "Mungkin karena kebetulan saja, kita tidak boleh berburuk sangka," pungkasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.