"Pemilu legislatif kali ini lebih semrawut, maksudnya persoalan administratif yang tidak siap. Seperti surat suara kurang, surat suara tertukar," ujar Anggota Bawaslu Jatim Andreas Pardede di kantornya, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Kamis (10/4/2014).
Ia mengatakan, pada Pileg 2009 lalu memang ada surat suara tertukar. Namun, kasus tersebut bisa diatasi segera menukarkan surat suara yang salah.
Sedangkan Pileg 2014 ini, banyak TPS yang mengalami surat suara tertukar dan terjadi di 18 daerah yakni, Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Gresik, Bojonegoro, Jombang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Probolinggo, Banyuwangi, Lumajang, Madiun, Ponorogo, Bangkalan, Pamekasan dan Sumenep.
"Sebelumnya juga ada surat suara yang tertukar, tapi pengaruhnya tidak signifikan. Kalau sekarang, walaupun tidak seluruh TPS tapi ada di 18 kabupaten dan kota," tuturnya.
Selain terjadi surat suara tertukar, juga ditemukan beberapa kasus seperti petugas KPPS tidak netral sebanyak 6 kasus. Mencoblos lebih dari satu kali sebanyak 5 kasus. Surat suara sudah dicoblos sebelum pemungutan suara ada 3 kasus. Intimidasi terhadap petugas KPPS ada 2 kasus. Kampanye di lokasi TPS terdapat 3 kasus. Money politik 4 kasus. Surat suara kurang 69 kasus. Kehilangan hak pilih 3 kasus. Dan temuan lainnya (seperti nomor partai yang terdapat di formulir yang ditempelkan di papan pengumuman di setiap TPS juga tertukar) sebanyak 96 kasus.
Andreas menegaskan, KPU bertanggungjawab atas ruwetnya pelaksanaan pemungutan suara dan juga tidak bisa menyalahkan adanya kesalahan distribusi surat suara (logistik).
"Jadi KPU harus menjelaskan ke publik," tandasnya.
(roi/fat)