"Kami temukan 23 lembar surat suara tertukar dengan dapil IV, seharusnya menggunakan surat suara dapil V (Gedeg, Kemlagi, Dawarblandong). Baru diketahui oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) saat dilakukan penghitungan, sehingga sudah terlanjur dicoblos," jelas Ayuhanafiq, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto kepada detikcom, Kamis (10/4/2014).
Ayuhanafiq menjelaskan, saat diketahui ada surat suara yang tertukar, KPPS segera menghentikan penghitungan hasil pencoblosan khusus surat suara DPRD Kabupaten Mojokerto. Sedangkan hasil pemungutan suara untuk DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi di TPS 7 ini, tidak ada masalah.
"Sesuai kesepakatan dengan KPPS dan TPS direncanakan pemilihan ulang tanggal 12 April atau hari Sabtu lusa. Pemilihan ulang hanya untuk DPRD Kabupaten Mojokerto," terangnya.
Sementara terkait dengan kesediaan warga untuk memilih ulang, Ayuhanafiq berjanji akan berkoordinasi dengan PPS dan KPPS setempat. Pihaknya akan kembali memberikan undangan kepada 353 pemilih di TPS 7 agar mereka bersedia memilih ulang.
Selain di Kecamatan Gedeg, surat suara tertukar juga terjadi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/4). Tertukarnya surat suara terjadi di 9 TPS di 6 desa di Kecamatan Ngoro. Namun surat suara yang tertukar tidak sampai dicoblos oleh para pemilih.
"Berkat laporan pemilih ke KPPS yang diteruskan ke KPU sehingga diberikan surat suara pengganti. Kita gunakan surat suara untuk pemilu ulang, sesuai dengan SE KPU RI nomor 275. Sehingga di TPS kecamatan Ngoro sudah bisa diselesaikan," pungkasnya.
(bdh/bdh)