Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya membenarkan jika ada salah satu desa di Lamongan yang proses pelaksanaan rekapitulasinya terpaksa dihentikan. Rekapitulasi hasil suara yang dihentikan tersebut, menurut Toni, adalah proses rekap tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
"Proses rekap harusnya hari ini tapi terpaksa kami hentikan," kata Toni kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/4/2014).
Proses rekap yang dihentikan, lanjut Toni, adalah proses rekapitulasi yang berlangsung di PPS Desa Balun Kecamatan Turi. "Padahal seharusnya form C1 ini diserahkan kepada PPL kami," tegasnya.
Di Desa Balun ada 16 TPS dengan jumlah pemilih mencapai 3.914 orang yang tercantum dalam DPT. Sesuai aturan yang ada, kata Toni, seharusnya form C1 diserahkan ke saksi dan PPL. Tapi form C1 tersebut tidak diserahkan dan PPL hanya menerima 1 salinan C1 saja dari 16 TPS di Desa Balun.
"Sampai saat ini PPL baru menerima 15 salinan C1," tegasnya.
(fat/fat)