Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Janverson Sinaga membacakan putusannya di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena tidak mendukung peogram pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.
Satja didakwa melakukan pemotongan dana hibah bantuan dari Pemprov Jabar hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 350 juta. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun 30 sekolah Madrasah Aliyah.
Dana hibah tersebut diperuntukkan membangun ruang kelas baru di 30 MA dimana masing-masing sekolah mendapatkan bantuan sebesar Rp 170 juta.
Terdakwa juga meminta 15 persen dari bantuan tersebut kepada kepala sekolah jika bantuannya sudah cair. Bahkan terdakwa mengancam tidak akan mengusulkan lagi untuk bantuan berikutnya jika mereka tidak memberikan uang yang diinginkan oleh terdakwa.
Sejumlah kepala sekolah keberatan atas keinginan terdakwa namun akhirnya terpaksa mengikuti keinginan terdakwa, namun jumlahnya tidak sesuai dengan keinginan terdakwa .
Jumlah uang yang diberikan beragam mulai dari Rp 2 hingga Rp 25 juta.
Alasan terdakwa melakukan pemotongan itu untuk membayar hutang sejumlah kegiatan PGM KBB, serta untuk biaya pekan olahraga guru.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
(tya/ern)