Potong Dana Hibah, Guru Madrasah di Bandung Divonis 5 Tahun Bui

Potong Dana Hibah, Guru Madrasah di Bandung Divonis 5 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 13:08 WIB
Bandung - Satja Atmaja, Ketua Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (10/4/2014). Ia juga dibebankan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pemotongan dana hibah dari Pemrov Jabar tahun 2012.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Janverson Sinaga membacakan putusannya di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinka melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Janverson.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena tidak mendukung peogram pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.

Satja didakwa melakukan pemotongan dana hibah bantuan dari Pemprov Jabar hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 350 juta. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun 30 sekolah Madrasah Aliyah.

Dana hibah tersebut diperuntukkan membangun ruang kelas baru di 30 MA dimana masing-masing sekolah mendapatkan bantuan sebesar Rp 170 juta.

Terdakwa juga meminta 15 persen dari bantuan tersebut kepada kepala sekolah jika bantuannya sudah cair. Bahkan terdakwa mengancam tidak akan mengusulkan lagi untuk bantuan berikutnya jika mereka tidak memberikan uang yang diinginkan oleh terdakwa.

Sejumlah kepala sekolah keberatan atas keinginan terdakwa namun akhirnya terpaksa mengikuti keinginan terdakwa, namun jumlahnya tidak sesuai dengan keinginan terdakwa .

Jumlah uang yang diberikan beragam mulai dari Rp 2 hingga Rp 25 juta.

Alasan terdakwa melakukan pemotongan itu untuk membayar hutang sejumlah kegiatan PGM KBB, serta untuk biaya pekan olahraga guru.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads