"Di antara temuan-temuan Bawaslu bahwa ada pertukaran surat suara antara daerah satu dengan daerah lain," kata komisioner Bawaslu Nasrullah dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (9/4/2014).
Menurut Nasrullah, surat suara tertukar terjadi antar dapil dan paling banyak untuk surat suara caleg DPRD kab/kota. "Misalnya dapil I memperoleh surat suara dari dapil III, atau V dan sebagainya, yang berakibat pada masyarakat yang menggunakan hak pilih. Tapi baru ketahuan ternyata surat suaranya berasal dari dapil lain," ujarnya.
Akibatnya ,di daerah yang terjadi pertukaran surat suara itu proses pemungutan suara ditunda, sampai mereka mendapat surat suara yang seharusnya. "Jadi sementara mereka tidak boleh mulai proses pemungutan suara karena sambil menunggu kelengkapan dokumen surat suara," ucapnya.
Sementara komsioner Bawaslu Daniel Zuchron, mengatakan tertukarnya surat suara terjadi di 6 provinsi di berbagai tingkatan. Atas temuan itu, Bawaslu sepakat merekomendasikan untuk meminta KPU menghentikan penghitungan suara.
"Khusus yang sempat tertukar, inilah yang sesuai rekomendasi harus dihentikan. Sampai menunggu suaat suara yang benar. Kami juga minta ke KPU mengawal ini sampai clear di seluruh daerah," ujarnya.
Berikut 6 provinsi yang surat suaranya terdaapat tertukar.
1. Sumatera: Kabupaten Nias Induk,
2. Jawa timur: Sampang, Sumenep, Banyuwangi, Bojonegoro, Ponorogo.
3. Yogyakarta: Gunung Kidul.
4. Jawa Barat: Kabupaten Bandung Barat.
5. NTT: Flores Timur.
6 Banten: Serang. (Tertukar d tingkat TPS)
(bal/trq)