Direskrimum Polda Jatim: 8 Kasus Pidana Pemilu di Jawa Timur

Direskrimum Polda Jatim: 8 Kasus Pidana Pemilu di Jawa Timur

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 16:10 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sampai saat ini kasus pidana pemilu yang telah diproses Polda Jatim mencapai 8 kasus. Kasus tersebut tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Bambang Priyanbodho mengatakan, dari 8 kasus yang sampai di Polda, yang sudah diproses sebanyak 4 kasus. Meliputi kasus pelanggaran kampanye dan kasus money politic.

"Di Malang yang dianggap P21 atau lengkap berkas pemeriksaannya ada dua kasus, satu diantaranya sudah dalam persidangan. Yakni kasus money politic dalam bentuk sembako," kata Bambang kepada detikcom saat ditemui di sela-sela pemantauan penghitungan suara di beberapa TPS Mojokerto Kota, Rabu (9/4/2014).

Bambang yang didampingi Sri Sugeng Pujiatmiko, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Kapolres dan Ketua Panwaslu Mojokerto Kota menjelaskan, bentuk kasus pidana pemilu lainnya berupa penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye.

"Yang lain hampir sama, seperti Malang kota dan Pasuruan menggunakan fasilitas yang tidak diperbolehkan, tempat pendidikan dibuat kampanye," jelasnya.

Sementara kasus pidana pemilu lainnya terjadi di Surabaya yang baru masuk ke Polda Jatim hari ini.

Menanggapi maraknya kasus money politic di berbagai daerah di Jatim, serta lemahnya Panwaslu yang terkendala UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu, Sri Sugeng menegaskan, Panwaslu bisa menjerat setiap orang yang diduga terlibat money politic pada tahap pemungutan suara saat ini.

"Itu untuk masa kampanye dan masa tenang, Panwaslu tidak bisa menjerat setiap orang. Hanya petugas dan pelaksana kampanye, serta peserta pemilu. Kalau sudah masuk tahapan pemilu saat ini, subjek hukumnya bisa setiap orang. Setiap orang baik caleg maupun bukan kalau terbukti melakukan money politic saat ini akan diproses," tegasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.