Hal itu disampaikan Sri Sugeng Pujiatmiko, divisi penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Jatim di sela-sela pemantauan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS di Kota Mojokerto, Rabu (9/4/2014) siang.
"Kayaknya KPU memang belum siap terkait penyelenggaraan itu, terbukti di lapangan banyak surat suara yang tertukar antar dapil (daerah pemilihan) dan terjadi kekurangan surat suara," kata Sugeng kepada detikcom saat ditemui di TPS 11 Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Sugeng menjelaskan, surat suara tertukar terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Jatim. Dari laporan yang diterima Bawaslu, surat suara tertukar terjadi di Bojonegoro, Ponorogo, Sampang, Sumenep, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang.
Kasus yang lebih parah lagi terjadi di TPS 10, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Sugeng menjelaskan, di TPS tersebut seluruh surat suara untuk DPRD Kabupaten tertukar dengan surat suara DPRD Provinsi dari dapil lain.
"Kami sampaikan ke Panwaslu Banyuwangi agar merekomendasikan dilakukan pemilihan ulang untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Karena surat suara untuk kabupaten tidak ada," tuturnya.
Sampai saat ini, Bawaslu menunggu kebijakan dari KPU Provinsi dan KPU Pusat terkait surat suara tertukar yang terlanjur dicoblos oleh para pemilih di di kabupaten dan kota di Jatim. Kebijakan itu terkait apakah saat penghitungan surat suara dimasukkan dalam suara partai politik, ataukah dianggap tidak sah. Ataukah dilakukan pemilihan ulang ?
"Kami berharap KPU segera memberikan kebijakan, soalnya ini sudah memasuki masa penghitungan suara. KPU harus menghormati hak pilih, jangan disia-siakan suara pemilih," pungkasnya.
(bdh/bdh)