Pantauan detikcom, petugas KPPS di TPS dan sejumlah saksi memutuskan surat suara yang dicoblos logo partai nama caleg, dianggap milik suara partai.
Penghitungan untuk calon anggota DPR RI itu akhirnya disetop oleh Aris Fachuridn anggota PPS Kelurahan Klampis, Rabu (9/4/2014).
"Penafsiran saksi dan KPPS kadang berbeda. Kita menengahi saja, sesuai aturan yang ada," kata Aris.
Menurut Aris, nama caleg dan gambar partai bila dicoblos maka sah di suara calegnya. "Bukan suara partainya," kata Aris saat memberikan contoh di depan para saksi.
Karena ada kekeliruan itu, penghitungan juga ulang. Tak hanya di TPS 10, di kompleks Balai RW 5 itu juga terdapat sejumlah TPS, yaitu TPS 07, 08, 09 dan TPS 11. Dan sebagian besar juga sempat kurang memahami mekanisme surat suara yang sah.
"Saya keliling untuk memantau, mungkin ada yang salah menafsirkan," pungkas Aris.
(fat/fat)