Tahanan Polrestabes Surabaya Difasilitasi Melakukan Coblosan

Tahanan Polrestabes Surabaya Difasilitasi Melakukan Coblosan

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 14:12 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Meski berstatus tersangka, tetapi tahanan yang mendekam di sel penjara masih mempunyai hak untuk menggunakan suaranya. Mereka difasilitasi agar bisa mencoblos di tahanan.

Di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ada 139 tahanan yang menggunakan hak pilihnya. Rinciannya, 103 tahanan Polrestabes Surabaya dan jajaran dan 36 tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran.

"Khusus untuk Polrestabes, ada 24 tahanan yang mencoblos," ujar Kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Rabu (9/4/2014).

Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya tidak ingin dianggap mengekang kebebasan bersuara. Karena itu, dengan bantuan KPU Surabaya, pihaknya menfasilitasi tahanan agar bisa melakukan coblosan.

Tahanan Polrestabes Surabaya masuk ke dalam TPS 18 yang masuk ke RT 1 RW 8 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan. "Karena tak ada TPS khusus, maka coblosan (tahanan) ini masuk ke TPS terdekat yakni TPS 18 dengan jumlah DPT 393 plus 24 DPT tahanan," ujar Andri, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sementara itu, tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak masuk ke TPS 10 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan. "Sebenarnya ada 102 tahanan yang mempunyai hak untuk memilih, namun hanya ada 36 tahanan yang diizinkan mencoblos karena membawa KTP," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar.


(iwd/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.