Kasus TransJ Karatan, Kejagung Sita CPU dan Dokumen dari Rekanan Dishub DKI

Kasus TransJ Karatan, Kejagung Sita CPU dan Dokumen dari Rekanan Dishub DKI

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 00:36 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan aset PT. Mekar Jaya Armada Cemerlang (MJAC), di Jalan Tanah Abang II. Perusahaan tersebut merupakan rekanan Dishub DKI dalam peremajaan dan pengadaan Bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun.

“Benar, tadi siang tim penyidik telah menyita aset-aset rekanan Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta Pusat,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R. Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (8/4/2014) malam.

Penyitaan ini, kata Widyo, dalam rangkaian pengumpulan barang bukti, terkait penyidikan dan pemberkasan tersangka kasus TransJakarta, tahun anggaran 2013.

“Soal apa-apa yang disita, saya tidak tahu persis. Silahkan tanyakan kepada Pak Hari (Hari Setyono-Kasubdit Tindak Pidana Korupsi),” ujar Widyo.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, sejumlah dokuemen diambil dari Kantor PT Mekar Jaya Armada Cemerlang (karoseri New armada) Jalan Tanah Abang 2 No. 104, Jakarta Pusat. Turut disita 1 unit CPU (komputer) dengan cashing merek Simbada.

(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads