Dia mengintervensi sejumlah warga untuk tidak mencoblos salah satu partai tertentu. Ulah anggota PPS itu sudah dilaporkan dan sedang ditangani Panwaslu Situbondo. Namun, sebelum ada putusan sanksi kode etik Misnadi memilih mengundurkan diri.
"Tadi sudah dikumpulkan, baik terlapor dan empat warga yang melapor karena merasa diintervensi itu. Silahkan untuk hasilnya ditanyakan ke Panwas atau KPU, karena kami hanya mengamankan saja," tandas Kapolsek Kendit AKP Robby Hartanto, Selasa (8/4/2014).
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, Misnadi mengintervensi warga agar tidak memilih partai tertentu. Melihat ulah anggota PPS tidak netral, empat warga melaporkan ke Panwascam Kendit.
Saat dipertemukan, Misnadi tidak bisa mengelak atas perbuatannya dan memilih mundur. Meski begitu, Panwascam setempat tetap meneruskan temuannya itu ke Panwaslu dan KPU Situbondo dengan rekomendasi mengganti Misnadi sebagai anggota PPS.
"Anggota PPS Kukusan itu mengaku salah dan sudah mengundurkan diri," papar Baino Ali Imron.
Namun, Ketua KPU Situbondo memastikan tidak akan melakukan pergantian terhadap posisi Misnadi sebagai anggota PPS. Sebab sudah tidak ada waktu lagi. Dengan begitu, PPS di Desa Kukusan Kecamatan Kendit hanya dua orang.
"Untuk melakukan pergantian sudah tidak ada waktu. Jadi dua orang anggota PPS sudah cukup dan itu memenuhi quorum," tegas Baino.
(fat/fat)