Pemprov Jatim Tanyakan Nasib Korban Lumpur Lapindo ke Pemerintah Pusat

Pemprov Jatim Tanyakan Nasib Korban Lumpur Lapindo ke Pemerintah Pusat

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2014 15:53 WIB
kawasan luapan lumpur Lapindo dilihat dari udara
Surabaya - Gubernur Jawa Timur mengakui pemerintah provinsi tidak bisa berbuat langsung untuk korban semburan lumpur Lapindo. Sebab, Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan seperti yang dituangkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Pemprov Jatim akan berkirim surat ke pemerintah pusat, untuk menanyakan bagaimana nasib korban lumpur Lapindo pasca putusan MK.

"Untuk memastikan tentang pasal 9 ayat 1 huruf (a), pemerintah pusat menjamin dan harus memberikan kepastian tentang pembayaran pelunasan warga dan akan dilakukan 'PT Lapindo Brantas'," kata Soekarwo kepada wartawan usai menemui perwakilan warga dan pengusaha korban semburan lumpur Lapindo di gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Selasa (8/4/2014).

Gubernur Jatim yang bisa disapa Pakde Karwo ini menerangkan, dari hasil pertemuan tadi, warga menginginkan sudah 8 tahun tidak ada kepastian pembayaran sisa ganti rugi. Apa yang disampaikan warga, semburan lumpur Lapindo tak hanya merugikan secara materil saja, tapi juga kerugian psikologis, hingga ada yang meninggal dunia dan perceraian.

"Kami akan mengirim surat apakah disampaikan ke Bapak Presiden, dan pemerintah kemudian harus melakukan langkah kronkit. Nanti mungkin teknisnya kami dengan Pak Sekretaris Negara atau Sekretaris Kabupaten, tapi harus ada jadwal," tuturnya.

Kapan warga bisa mendapatkan ganti rugi, Soekarwo mengatakan belum bisa memastikan, karena akan terlebih dahulu bertemu dengan seskab maupun sesneg.

"Ketemu dulu dengan Lapindo Brantas dibicarakan tim seskab maupun sesneg, di situ kalau kita terlibat perumusan-permusuan," ujarnya.

Soekarwo menegaskan, pemprov tidak memanggil pihak Lapindo, karena bukan wewenang Pemprov Jatim. Namun, pemprov akan secepatnya berkirim surat ke pemerintah pusat.

"Melalui surat ini dari aspirasi warga dan pengusaha kan harus ditampung, tolong segera dilakukan langkah terhadap itu. Itu yang kita dorong seperti apa skema pembiayaan pelunasan," tegasnya.

Jika Lapindo belum mampu melakukan pembayaran (pailit), maka harus diproses melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

"Saya membaca di media, katanya (Lapindo) tidak mampu, itu harus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT dan kalau pailit seperti apa," ujarnya.

Gubernur berharap, secepatnya warga korban lumpur segera mendapatkan ganti rugi. Jika sampai pemerintaha SBY ini masih belum bisa, maka presiden mendatang harus segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau kemudian (Presiden SBY) belum, ya presiden penggantinya harus merealisasi, kan belum tentu semuanya dibayar, mungkin cicilan," tandasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.