"Sebelum ada double track aja, cukup sering terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Dengan adanya double track, kami khawatir akan ada lebih banyak kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Sri Winarto kepada detikcom, Selasa (8/4/2014).
Humas PT KAI Daops 8 Surabaya itu mengatakan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Winarto mengaku pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi. Sosialisasi khususnya ditujukan kepada pemerintah kabupaten yang daerahnya mempunyai banyak perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalur kereta api dan jalan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada Pemkab Gresik, Lamongan, dan Bojonegoro," lanjut Winarto.
Pria asal Malang itu menambahkan, berdasarkan UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 91 ayat 1 dan 2, disebutkan jika perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Bila perpotongan jalan tersebut tidak dapat dibuat tidak sebidang, maka keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan harus mendapat jaminan.
"Jaminan itu biasanya berupa palang pintu yang harus dijaga," ujar Winarto.
Winarto menegaskan bahwa upaya menghilangkan perlintasan sebidang bisa dilakukan dengan cara menutup dan membuat flyover atau underpass. Cara itu bisa menjamin pengguna jalan tidak bersinggungan langsung dengan rel kereta api.
Bila tidak mungkin melakukan tiga cara di atas, maka perlintasan sebidang bisa dilewati dengan syarat-syarat yang memberi jaminan keselamatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan 56 tahun 2009 pasal 77 tentang penyelenggaraan perkeretaapian.
"Syaratnya diantaranya dilengkapi rambu lalu lintas dan persyaratan persinyalan (palang pintu), pandangan bebas masinis dan pengguna jalan, dibatasi hanya pada jalan kelas III, memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang," terang Winarto.
Persyaratan tersebut, kata Winarto, harus diusahakan oleh pemerintah di masing-masing daerah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tahun 2013.
"Bunyinya seperti ini, Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan anggaran untuk palang pintu perlintasan," tandas Winarto.
(iwd/iwd)