Teuku Bagus didakwa bersama-sama dengan Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan Wafid Muharam dalam melakukan dugaan korupsi ini. Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 464,5 miliar.
"Dapat merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 464,51 miliar," kata jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/4/2014).
Proyek Hambalang ini sejatinya dikerjakan oleh Adhi Karya dan Wijaya Karya. Keduanya membentuk konsorsium diberi nama KSO Adhi Wika.
Untuk mendapatkan proyek ini, KSO sudah menyebar uang ke sejumlah pihak. Mulai dari Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,2 miliar, Wafid Muharam (Rp 6,55 miliar), Mahyuddin (Rp 500 juta), Adirusman Dault (Rp 500 juta), Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar), hingga Deddy Kusdinar (Rp 1,1 miliar).
"Sebesar Rp 4,53 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," sambung Wiradana.
Selain itu, Teuku Bagus juga memberikan uang sebesar 1 kali gaji kepada seluruh karyawan Divisi Konstruksi I dan yang bekerja di KSO Adhi Wika sebanyak 340 karyawan. Total yang dikeluarkan uang sebesar Rp 1,7 miliar.
Teuku Bagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi. Persidangan ini dipimpin oleh hakim Amien Ismanto.
(mok/vid)