Pertemuan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pak Gubernur kan sebagai perwakilan pemerintah pusat. Kita hanya audensi dan koordinasi saja pascaputusan MK," kata kuasa hukum perwakilan warga PAT semburan lumpur Lapindo Mursid Mudiantoro di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/4/2014).
Berdasarkan putusan MK Nomor 83/PUU-XI/2013 yang intinya, Negara dengan alat kekuasaannya wajib memaksa, menjamin, dan memastikan ganti rugi dari perusahaan tersebut.
"Gubernur memang tidak memeliki kewenangan, dan pemerintah pusat yang memiliki kekuasaannya memaksa, menjamin dan memastikan ganti rugi dari perusahaan tersebut (Lapindo)," terang dia.
"Kita menghadap ke pak gubernur juga seperti kulonuwun kalau kita mau berangkat ke Jakarta," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) masih mempunyai tanggungan membayar sisa ganti rugi ke warga hingga perusahaan yang terdampak semburan lumpur sekitar Rp 1,3 triliun.
(roi/gik)