Diancam Pemboikotan, Pileg di Desa Ini Dipastikan akan Sesuai Jadwal

Diancam Pemboikotan, Pileg di Desa Ini Dipastikan akan Sesuai Jadwal

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2014 09:52 WIB
Pasuruan - Pelaksanaan Pileg 2014 di Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, dipastikan tetap digelar menyusul aksi boikot dan upaya intimidasi kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Meski begitu, desa tersebut tetap menjadi fokus perhatian karena potensi konflik masih ada.

"Kami pastikan bahwa penyelenggaraan pemilu di Desa Suwayuwo tetap ada, dan akan dilaksanakan pada hari yang sama dengan penyelenggaran pemilu di daerah lainya. Memang sebelumnya intimidasi dan ancaman boikot Pemilu 2014 yang dilakukan oleh beberapa orang warga setempat," kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin, Senin (7/4/2014).

Aksi intimidasi pada sejumlah pelaksana pemilihan sebelumnya terjadi di Desa Suwayuwo. Aksi tersebut berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) dan pemasangan baliho seruan boikot pemilu.

Disinyalir aksi itu berpangkal pada kekecewaan warga terhadap penahanan kepala desa mereka, Abdul Mujib, atas tuduhan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) beberapa waktu lalu. Sejumlah anggota KPPS mengaku diteror anak buah kades.

"Kami bersama instansi terkait sudah melakukan pertemuan kepada warga setempat. Masalah itu sudah kami selesaikan dengan baik dan sekarang sudah tidak ada lagi, sehingga kami pastikan untuk jumlah KPPSnya pun tidak ada perubahan, yaitu masih tetap berjumlah 11 KPPS," jelas Zainal Abidin.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, Albert Juswanto, mengakui pihaknya mewaspadai adanya potensi konflik di Desa Suwayuwo saat pencoblosan. Kekecewaan warga karena menganggap pemerintah tak mengakomodir apsirasinya atas kasus pidana yang menjerat kades, sangat gampang disulut pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

"Saat ini suasana sudah bisa dikendalikan. Baliho boikot juga sudah diturunkan dan diganti baliho yang berisi bahwa menghalang-halangi pemilu adalah tindakan pidana," jelas Juswanto.

Pihaknya juga akan terus melakukan montoring bersama SKPD terkait untuk mencegah hal-hal yang buruk. “Kami tetap waspada. Nanti ada pasukan keamanan (Brimob) on call yang sewaktu-waktu siap jika dibutuhkan,” tandasnya.

Sementara kasus perusakan APK yang dilakukan sejumlah warga Suwayuwo sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan karena sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Sebelumnya, gerakan boikot pemilu muncul di Kabupaten Pasuruan 8 hari menjelang pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) 2014. Aksi boikot mulai dari perusakan alat peraga kampanye (APK) dan pemasangan baliho seruan boikot pemilu.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.