Pasca Kecelakaan, Bus Besar Dilarang Melintas di Jalur Agrowisata Tutur

Pasca Kecelakaan, Bus Besar Dilarang Melintas di Jalur Agrowisata Tutur

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 16:53 WIB
File: detikcom
Pasuruan - Pasca kecelakaan maut bus pariwisata Fawaz Tour bernopol W 7876 UR di Jalan Raya Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, dinas perhubungan (Dishub) setempat berencana melarang bus besar melintas di jalur Agrowisata Tutur.

Selama ini Jalan Raya Ngembal dikenal rawan kecelakaan. Selain kecelakaan yang menewaskan 4 siswa SDN Ngampelsari Sidoarjo, Mei 2012 lalu juga terjadi kecelakaan bus besar yang membawa rombongan ibu-ibu PKK dari Perumahan Candi Lontar, Surabaya.

Sebanyak 7 orang tewas dalam kecelakaan yang terjadi di lokasi berjarak 500 meter dari tempat kejadian tergulingnya Bus Fawaz Tour. Banyaknya korban tewas dikarenakan bus terguling, disebabkan ruas jalan menurun dan sempit.

"Kami sudah memasang banyak rambu lalu-lintas di sekitar lokasi sejak saat itu. Hanya saja, jalan tersebut memang tidak layak dilintasi bus besar karena kelas 3," kata Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Heri Yitno, Senin (7/4/2014).

Pihaknya, jelas dia, akan berkoordinasi dengan kepolisian dan PU Binamarga untuk memasang rambu-rambu kelas jalan di jalur yang mengubungkan Purwosari-Nongkojajar. Rambu tersebut melarang kendaraan dan bus besar melintas.

"Kami akan segera pasang rambu-rambu kelas jalan. Mungkin bulan Juli baru bisa dipasang karena melalui proses lelang," jelas Heri.

Sementara pihak Sat Lantas Polres Pasuruan menyatakan kesiapannya menindak tegas bus besar yang melintasi jalur tersebut jika rambu-rambu kelas jalan sudah dipasang.

"Jalur tersebut sesuai dengan kelas jalan yang berlaku tidak boleh dilewati kendaraan-kendaraan besar. Kami siap menegakkan aturan jika rambu tersebut sudah dipasang," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Tony Prasetyo.

Menurut dia, selama ini pihaknya tak punya dasar hukum melarang kendaraan besar masuk karena belum ada rambu kelas jalan di jalur tersebut.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.