Ketua RT 1 RW 1 Perumahan Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Suhari, menemukan setidaknya 6 warga yang memiliki panggilan ganda. Menurutnya, seorang warganya menerima formulir C6 untuk mencoblos di TPS 7 dan TPS 8 dengan nama yang sama, namun NIK berbeda.
Selain itu, nama ganda tersebut berbeda nomot urut di DPT. Bahkan, 2 formulir C6 memiliki nama dan tempat pemungutan suaranya juga sama, yaitu TPS 8. "Sebagai bukti kami memfotokopi formulir tersebut untuk dilaporkan ke Panwaslu," kata Suhari, Senin (7/4/2014).
Sementara, Ketua Panwaslu Lamongan Toni Wijaya kepada wartawan mengatakan, pihaknya memang menerima laporan adanya formulir C6 ganda yang diterima oleh pemilih tersebut. Dikatakan Toni, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi kasus ini.
Lebih jauh, Toni mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada KPU Lamongan untuk menarik kembali formulir C6 yang terbukti ganda tersebut.
Pasalnya, jika tidak segera ditarik, maka dimungkinkan satu orang pemilih akan bisa mencoblos di 2 TPS yang berbeda. "Kami minta kepada KPU Lamongan untuk menarik formulir c6 ganda tersebut," pungkasnya.
(bdh/bdh)