Masih Terdaftar di DPT Lama Padahal Sudah Pindah Alamat, Bagaimana Mengurusnya?

Tanya KPU

Masih Terdaftar di DPT Lama Padahal Sudah Pindah Alamat, Bagaimana Mengurusnya?

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 10:03 WIB
Jakarta - Penanya: Yos Soviandi (yoshimaru.yosi@gmail.com)

Q: Sesuai judul diatas saya sudah pindah alamat dari Cilandak ke Sawangan Depok, KK dan ktp saya pun sudah tercatat sebagai warga Sawangan Depok. Namun begitu saya cek / input nomor ktp saya, kenapa masih terdaftar di daerah Cilandak?, dan saya yakin juga dialami beberapa penduduk, apakah kami harus tetap mengurus ulang di kecamatan / kelurahan yang lama kemudian di lanjutkan dengan pengurusan di kelurahan / kecamatan yang baru?

A: Terkait dengan masalah kependudukan, mohon segera koordinasi dgn desa/kelurahan atau dinas penduduk setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads