"Kita (KPU) koordinasi dengan KIP Aceh dan Biro SDM terkait hal ini," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (6/4/2014).
Ferry optimistis meski belum ada calon pengganti sejumlah komisioner yang mundur, hal ini tidak mengganggu Pileg yang sudah dalam hitungan hari.
"Semoga tidak (mengganggu)," ujar mantan Ketua KPUD Jabar ini, saat disinggung kekhawatiran mengganggu jalannya Pileg 9 April 2014 nanti.
Ketua Devisi Hukum, KIP Aceh, Junaidi, sebelumnya mengatakan, KIP Aceh saat ini sudah menerima surat pengunduran diri sebanyak 10 anggota PPK dan PPS di Aceh. Mereka mundur setelah mengetahui Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) komisioner KIP Aceh Tengah.
Menurut Junaidi, Surat pengunduran diri itu dilayangkan PPK dan PPS secara resmi pada Rabu, 2 April 2014 ke KIP Aceh Tengah. Saat itu, ada 42 anggota yang menyatakan mengundurkan diri. Namun berdasarkan surat yang diterima KIP Aceh tercatat hanya 10 orang.
"Yang lain ada yang enggak jadi," ujar Junaidi.
Meski SK telah dicabut, kata Junaidi, namun keberadaan KIP Aceh Tengah masih tetap legal. Selama menjalani proses hukum, Komisioner KIP Aceh Tengah masih sah dan berhak menjalankan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu. Saat ini, KPU pusat sedang melakukan banding terkait putusan tersebut.
"Selama belum ada keputusan hukum tetap, KIP Aceh Tengah masih sah," jelasnya.
(ahy/tfn)