Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Rombongan di Pasuruan Minta Pengacara

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Rombongan di Pasuruan Minta Pengacara

- detikNews
Minggu, 06 Apr 2014 17:33 WIB
Sopir bus rombongan siswa SD tersangka/File
Pasuruan - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata Fawaz Tour, Djarkasih (55) sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 4 siswa SDN Ngampelsari, Candi, Sidoarjo.

Bus bernopol W 7876 UR mengalami kecelakaan di Jalan Raya Ngembal, Tutur, Pasuruan. Pria asal Madiun tersebut meminta didampingi pengacara selama proses hukum.

"Sudah kita tentukan satu tersangka, pengemudi bus," kata Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama usai olah TKP kecelakaan di Jalan Raya Ngembal, Minggu (6/4/2014).

Ricky menjelaskan Djarkasih menjalani perawatan di Puskesmas Purwosari pasca kejadian dan baru bisa menjalani pemeriksaan. "Yang bersangkutan (Djarkasih) juga meminta didampingi pengacara selama pemeriksaan," jelas Ricky.

Ricky menambahkan masih sangat mungkin tersangka bertambah. Selain Djarkasih, kenek bus Robert (40), warga Sidoarjo juga menjalani pemeriksaan.

"Masih kita lakukan pendalaman. Kemungkinan nanti malam akan dilakukan penahanan tersangka (untuk mempermudah proses hukum)," imbuhnya.

Terkait penyebab kecelakaan, pihaknya belum bisa memastikan. Hasil olah TKP akan dikroscek dengan keterangan saksi ahli dan keterangan tersangka.

"Proses masih terus berjalan. Ditlantas akan mengevaluasi kejadian dari olah TKP dan akan dikroscek dengan kondisi teknis kendaraan, keterangan tersangaka dan keterangan saksi ahli kendaraan Mercedez. Dari situ akan mengerucut mengarah pada faktor penyebab kecelakaan," jelasnya.

Saat ini ada beberapa spekulasi penyebab kecelakaan maut tersebut. Diantaranya sopir yang tak mengusai medan, kemungkinan rem blong hingga kemampuan teknis rem yang tidak berfungsi secara sempurna.

"Jadi kondisi teknis kendaraan apa cukup layak untuk digunakan maksimal karena ini kan ketinggian, medan cukup berat. Apabila rem digunakan terus (saat menurun) apakah rem bekerja secara maksimal. Salah satu spekulasi kita itu," pungkasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.