Pasalnya, pabrik ini dijadikan tempat pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tanpa izin yang diduga dari rumah sakit di Surabaya dan Sidoarjo.
Menurut Kepala Dusun Mojojejer, Muhammad Aliman, PT Sari Alun telah menerima limbah B3 berupa limbah medis sejak 2 bulan lalu. Pengiriman limbah dilakukan pada malam hari. Esok harinya, limbah medis berbahaya ini dipilah oleh tiga pekerja di pabrik milik Wijaya alias Ucok, warga Klampis Harapan, Surabaya.
"Yang jelas baunya sangat menyegat. Bahkan warga di bagian utara pabrik banyak yang mengeluh," kata Aliman kepada detikcom.
"Kita amankan dengan police line, ini barang-barang limbah berbahaya B3. Sesuai UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009, mestinya ini ditampung dulu di tempat penampungan sementara dan harus ada izinnya," jelasnya.
Sementara Kepala Desa Pesanggrahan, Moh Afif menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin dari PT Sari Alun. Sebelumnya, pabrik ini hanya memproduksi paving. Namun belakangan juga dijadikan tempat menampung limbah B3 tanpa izin.
"Kami berharap limbah medis ini segera dibersihkan dan tidak ada lagi pembuangan limbah di lingkungan kami," ungkapnya.
(fat/fat)