Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Edi Siswadi Bungkam

Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Edi Siswadi Bungkam

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 15:07 WIB
Bandung - Edi Siswadi, mantan Sekda Kota Bandung yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara suap hakim bansos tak mampu berkata-kata saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Selama 3 jam lebih, Edi mendengarkan berkas tuntutannya yang disusun dalam 1.900 halaman.

Usai sidang, Edi langsung berpegangan pada pundak kerabatnya untuk keluar ruang sidang I. Wartawan langsung mengerubutinya untuk meminta tanggapan atas tuntutan tersebut. Namun ia tak mau mengomentari tuntutan tersebut.

"Ke pengacara aja. Ke pengacara aja," ujar Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didesak apakah tuntutan tersebut begitu berat untuknya, Edi pun tetap bungkam.

Surat tuntutan Edi Siswadi dibacakan secara bergantian oleh 3 JPU selama 3 jam lebih. Panjang berkas dakwaan mencapai 1.953 halaman yang tebalnya sekitar 20 cm.

Usai pembacaan tuntutan untuk Edi, sidang di skors sementara untuk kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan untuk Dada Rosada.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads