Sst! MA Terbelah di Vonis iPad Tak Berbuku Panduan Bahasa Indonesia

Sst! MA Terbelah di Vonis iPad Tak Berbuku Panduan Bahasa Indonesia

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 14:42 WIB
Dian dan Rendi divonis bebas di PN Jakpus (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas 2 alumnus ITB, Dian dan Rendy yang dituntut 5 bulan penjara. Keduanya didudukkan sebagai terdakwa karena menjual iPad yang tidak berbuku panduan Bahasa Indonesia.

Ternyata putusan kasasi itu tidak bulat. Majelis kasasi yang diketuai hakim agung Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya terbelah.

"Vonisnya tidak bulat, ada yang dissenting opinion," kata pejabat resmi MA yang minta identitasnya dirahasiakan kepada detikcom, Kamis (3/4/2014). Adapun Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan pernyataan atas kasus tersebut.

Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara dituntut jaksa selama 5 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Randy dan Dian sempat ditahan selama 48 hari di Rutan Salemba. Selain menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara, jaksa juga meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan. Pada 25 Oktober 2011, PN Jakpus membebaskan keduanya. Tak puas atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads